Modus 18 Barcode Terbongkar, Polisi Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Parepare

PAREPARE – Polres Parepare mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan modus menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan saat melakukan pengisian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial D dan T. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni D di SPBU Cappa Galung, Kota Parepare, sementara T diamankan di wilayah Kabupaten Wajo.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Parepare terhadap sejumlah kendaraan yang dicurigai melakukan pengisian BBM subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan, S.I.K., M.H., M.I.K. menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers bersama jajaran Polres Parepare dan pihak Pertamina.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi mencermati aktivitas sejumlah kendaraan yang dinilai mencurigakan ketika melakukan pengisian BBM di SPBU.

Dari pemantauan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Parepare mengarah kepada dua kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H. bersama tim kemudian melakukan pendalaman hingga mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Pelaku D akhirnya diamankan di SPBU Cappa Galung, Parepare.

Sementara pelaku T diamankan dalam proses penyelidikan di wilayah Wajo.

Polisi menduga aktivitas pengisian BBM tersebut dilakukan di sejumlah SPBU, mulai dari wilayah Kabupaten Pinrang, Parepare hingga daerah Kupa Kabupaten Barru.

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan bahwa pelaku D menggunakan 18 barcode subsidi dalam aktivitas pembelian BBM.

Barcode tersebut digunakan untuk melakukan pengisian Pertalite. BBM yang diperoleh kemudian diduga dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan pompa.

Polisi juga menemukan fakta bahwa barcode yang digunakan merupakan barcode asli.

Namun, data kendaraan yang tercantum pada barcode tersebut tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan saat melakukan pengisian BBM.

Ketidaksesuaian inilah yang menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap modus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Sementara dari pelaku T, polisi menemukan dua barcode.

Dengan demikian, terdapat sedikitnya 20 barcode yang ditemukan berkaitan dengan kedua pelaku dalam perkara tersebut, dengan rincian 18 barcode pada D dan dua barcode pada T.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.

Dari pelaku D, polisi mengamankan satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik, kunci kontak, STNK, 18 jeriken Pertalite, serta 18 barcode subsidi.

Sementara dari pelaku T, polisi mengamankan Toyota Avanza Veloz warna putih yang menggunakan tangki modifikasi, serta dua barcode.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami rangkaian pembelian BBM yang dilakukan kedua pelaku, termasuk aktivitas di sejumlah SPBU di wilayah lain.

Atas hasil penyidikan tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Parepare masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara menyeluruh pola pembelian BBM subsidi yang dilakukan para pelaku.

Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penggunaan barcode BBM subsidi harus sesuai dengan data kendaraan dan peruntukannya.

Barcode yang valid tidak serta-merta membuat penggunaannya menjadi sah apabila digunakan pada kendaraan yang berbeda dari data yang tercatat.

Posted in Berita and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *