Hari Keenam Operasi Patuh 2025, 17 Pengendara Kena Tilang, 32 Lainnya Ditegur

Ppid Polres Parepare

Hari Keenam Operasi Patuh 2025, 17 Pengendara Kena Tilang, 32 Lainnya Ditegur

 

Parepare,– Satuan Lalu Lintas Polres Parepare kembali menjaring puluhan pelanggar lalu lintas dalam gelaran Operasi Patuh Pallawa 2025. Memasuki hari keenam pelaksanaan, sebanyak 49 pengendara terjaring penindakan saat operasi berlangsung pada Sabtu (19/7/2025).

 

Dari total pelanggaran tersebut, 17 pengendara dikenai sanksi tilang, sementara 32 lainnya diberikan surat teguran.

 

“Di hari ke enam operasi patuh yang kita laksanakan Sabtu kemarin, sebanyak 17 pelanggar ditindak dengan sanksi tilang, dan 32 pengendara lagi ditindak dengan surat teguran. Sehingga jumlah pelanggaran yang kita tindak itu sebanyak 49 pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).

 

Selain fokus pada penindakan pelanggaran, operasi ini juga dilaksanakan dalam bentuk patroli turjawali, menyasar lokasi-lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, hingga kemacetan.

 

“Patroli turjawali merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas dengan sejumlah tujuan, antara lain untuk antisipasi perlambatan arus lalu lintas, mencegah aksi ugal-ugalan,  antisipasi balapan liar, antisipasi kesemrawutan, dan sekaligus memantau aktivitas masyarakat di jalan,” tutur Arsyad.

 

Dalam kesempatan itu, mewakili Kapolres Parepare, AKP Arsyad juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dan taat aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

 

“ kami ingatkan kembali kepada setiap warga pengguna jalan agar disiplin menaati ketentuan berlalu lintas, hindari perbuatan lalai saat berkendara yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, hormati hak pengguna jalan lain, dan lengkapi administrasi kendaraan maupun administrasi diri saat berkendara,” pungkasnya.

 

Posted in Berita and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *