PPID Polres Parepare — Polres Parepare memusnahkan 19 kg narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres. Pemusnahan ini dilakukan sebagai dengan cara dibakar menggunakan Incenerator milik BBN Sulsel, Kamis (20/08/2025).
Pemusnahan itu dari penangkapan pelaku peredaran Sabu-sabu yang digagalkan di pelabuhan nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada 27 Juli 2025 kemarin.
” Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu yang kami gagalkan tempo hari. Kita memusnahkan barang bukti itu dengan cara dibakar,” terang Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika yang beroperasi di Parepare memiliki skala lintas provinsi. Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti kembali diperiksa oleh Tim Ditlabfor Polda Sulsel untuk memastikan keabsahan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan amanah undang-undang kepolisian dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang memang mengatur tentang pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini juga tentunya mencegah terjadinya hilangnya barang bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ucap Indra.
Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polres Parepare dan akan dikenakan pasal hukuman maksimal hukuman mati. Polres Parepare berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat. (PPID)
