PPID Polres Parepare — Seorang aparutur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap Polisi, dengan tuduhan pencurian emas batangan di Kantor PTSP Kota Parepare. ASN bernisial AY mengakui perbuatanya saat ditangkap Polisi
” Saat itu pelaku mengatarkan surat dari Kantor tempat ia bekerja di Lantai II Kantor PTSP Kota Parepare, namun karena tidak ada pegawai disana, pelaku melihat tas korban dalam ruangan. Pelaku kemudian mengambil tas pelaku yang didalamnya ada domper berisi dua emas batangan seberat 10 gram. ” Terang kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto Kamis (21/08/2025).
Saat beraksi pelaku terekam CCTV Kantor temmpat ia mencuri emas batangan milik soerag pegawai di kantor pelayanan Publik Kota Parepare. Dalam rekaman CCTV Pelaku membawa surat dan memasuki sebuah rungan, ia kemudian keluar membawa dompet dan menyembunyikan dalam balik bajunya.
” Dari hasil remakan CCTV itu kami berhasil menangkap pelaku, namun barang bukti emas sudah pelaku jual kepada seseorang temannya. ” Jelas Agus.
Saat diintrogasi di unit reskrim Polres Parepare, pelaku berprilaku layaknya Preman, terlihat tatto dari balik baju lengan kiri pelaku. Karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 362 kuhp dengan ancaman humum 5 tahun penjara. (PPID)
