Resmob Polres Parepare Ringkus Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai Senilai Rp135 Juta

PPID Polres Parepare – Unit Resmob Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai milik seorang warga di Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Pelaku yang diketahui bernama Wilda bin Piter Bida (30), warga Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, SH., MH., melalui Kanit Resmob Polres Parepare IPDA Paramudya Fitransyah, SH., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Parepare yang dibackup Tim Resmob Polres Toraja Utara. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Parepare untuk proses lebih lanjut,” ujar IPDA Paramudya, Senin (13/10/2025).

Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, ketika korban H. Pujiono (65), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Sazilia, Kelurahan Ujung Sabbang, mendapati uang sebesar Rp2 juta serta sejumlah emas perhiasan miliknya telah raib dari dalam lemari.

Adapun barang berharga yang hilang terdiri atas gelang emas 40 gram, gelang 10 gram, cincin 5 gram, kalung 5 gram, dan tiga gelang perhiasan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp135 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan pelayan rumah makan milik korban, yang memanfaatkan situasi ketika korban sedang tertidur untuk melakukan aksi pencurian.

Dalam hasil interogasi, Wilda bin Piter Bida mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Ia mengaku mencuri emas dan uang tunai di lemari korban karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya ambil waktu majikan tertidur. Saya pakai uangnya untuk beli TV dan bahan bikin kandang hewan,” ujar pelaku saat diinterogasi penyidik.

Pelaku juga mengaku telah menjual sebagian emas hasil curian, yakni dua gelang dan satu cincin emas, kepada seseorang di Pasar Bolu, Rantepao, seharga Rp35 juta. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menggunakan sebagian uang untuk membeli TV merk Kedo serta bahan bangunan, dan masih menyimpan sisa uang sebesar Rp23,9 juta saat diamankan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

1 unit TV merk Kedo,

2 buah gelang perhiasan,

4 buah cincin perhiasan,

1 buah anting perhiasan, dan

uang tunai sebesar Rp23.900.000.

Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat ditemukan.

“Kami akan terus dalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan berupaya mengembalikan seluruh barang berharga milik korban,” ungkap AKP Agus Purwanto.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ( PPID )

Posted in Berita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *