Jumat Curhat Polsek Ujung, Polisi Terima Informasi Kehilangan hingga Remaja Gemar Nongkrong

Ppid Polres Parepare

PAREPARE – Polsek Ujung Polres Parepare kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama warga RT 001/RW 002 Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.05 Wita di Jalan Bau Massepe Lorong Sejahtera itu menjadi wadah dialog langsung antara kepolisian dan masyarakat untuk menyerap aspirasi serta menyampaikan pesan kamtibmas.

Wakapolsek Ujung AKP Achmad Rohim hadir mewakili Kapolsek Ujung bersama sejumlah personel jajarannya, didampingi Sekretaris Lurah Labukkang Hurriyati. Dalam kegiatan tersebut, Polsek Ujung juga menggandeng Jasa Raharja Cabang Parepare yang diwakili Pj Pelayanan Muhammad Fikri Fansuri. Sebanyak 15 warga mengikuti forum dialog tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, Ibu Watiah menyampaikan keluhan terkait adanya kelompok remaja yang kerap berkumpul hingga larut malam sehingga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

Menanggapi hal itu, AKP Achmad Rohim menyatakan pihaknya akan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak remaja mereka.

“Kami akan mengingatkan para orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk tidak berkumpul hingga larut malam yang dapat mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Informasi lain disampaikan Bapak Sulaiman terkait maraknya kehilangan barang milik pengunjung di kawasan Taman Mattirotasi. Ia menyebut sejumlah korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, AKP Achmad menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli malam melalui Tim PMK Polsek Ujung guna memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung agar lebih waspada terhadap barang bawaan serta saling bergantian saat beristirahat.

Sementara itu, Fuad, warga RW 002, mengeluhkan parkiran kendaraan pengunjung di sekitar Bintang dan Lorong Sejahtera yang dinilai mengganggu akses keluar masuk warga. Polisi menyarankan warga segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas jika menemukan kendaraan yang menghalangi jalan agar dapat diberikan teguran kepada petugas parkir.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Jasa Raharja Cabang Parepare juga memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk prosedur penanganan kecelakaan, jenis tanggungan biaya, hingga pentingnya perlindungan asuransi.

Kegiatan Jumat Curhat diakhiri dengan pembagian kontak layanan aduan 1×24 jam Kareba’i Kapolres beserta nomor telepon Kapolres Parepare dan Kapolsek Ujung sebagai bentuk keterbukaan layanan kepolisian kepada masyarakat.

Posted in Berita and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *