Ppid Polres Parepare
Parepare – Tim Anti Balap Liar dari Polres Parepare mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balapan liar dalam rangkaian patroli pencegahan selama bulan Ramadhan di Kota Parepare.
Patroli dimulai pada Kamis (26/2) sekitar pukul 17.00 Wita dengan menyasar sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balapan liar, yakni Jalan Mattirotasi, Jalan Suaka Alam Lestari (Bulu’ Batue), Jalan Gelora Mandiri dan Jalan Jenderal Moh. Yusuf. Dari hasil monitoring tersebut, petugas tidak menemukan adanya praktik balapan liar.
Kegiatan pencegahan dilanjutkan pada Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Bau Massepe, Jalan Karaeng Burane, Jalan Veteran serta kembali ke Jalan Mattirotasi. Situasi di sejumlah titik tersebut terpantau aman dan kondusif.
Sekitar pukul 05.50 Wita, tim kembali melakukan patroli dan pemantauan di Jalan Baso Dg. Patompo, Jalan Lasinrang, Jalan Pelita serta Jalan Andi Makassau. Petugas bersiaga untuk melakukan tindakan apabila ditemukan indikasi balapan liar, namun tidak ditemukan adanya aktivitas tersebut.
Sebelum kembali ke markas, personel kembali menyisir sejumlah ruas jalan sekitar pukul 06.00 Wita guna memastikan situasi tetap terkendali.
Dari hasil patroli preventif tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor dari beberapa titik yang dinilai rawan. Kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk balapan liar dan saat ini diamankan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Parepare untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parepare AKP Suhendarwadi mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan.
“Patroli pencegahan balapan liar yang dilakukan sejak Kamis malam hingga Jumat pagi menghasilkan empat unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balapan liar. Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal,” katanya melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik balapan liar di lingkungan sekitarnya, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan call center 110.
Menurut dia, penindakan tegas disertai sanksi tilang maksimal serta penahanan kendaraan selama tiga bulan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya aksi balapan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
