PAREPARE — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Kompleks Pasar Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial **A**, warga Kecamatan Ujung, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada 17 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan dalam press release Polsek Ujung, peristiwa pencurian diduga terjadi dalam beberapa kesempatan sepanjang Juli 2026. Salah satu kejadian dilaporkan berlangsung pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Kompleks Pasar Labukkang.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban yang berinisial N dan mengambil sejumlah barang, termasuk tas kosmetik serta dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp2,4 juta.
Tidak hanya itu, dalam kurun waktu yang sama juga dilaporkan adanya kehilangan sejumlah barang dagangan dari lemari etalase serta pakaian yang sebelumnya dijemur di sekitar lokasi.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi ketika kondisi di sekitar tempat kejadian sedang sepi. Terduga pelaku disebut mengambil barang saat pemilik berada di dalam rumah atau sedang beristirahat.
Berawal dari Pesan WhatsApp
Pengungkapan kasus ini bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat Polsek Ujung. Dalam proses tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa seseorang kembali menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.
Pengirim pesan itu disebut meminta sejumlah uang dengan imbalan pengembalian dompet korban beserta surat-surat penting yang berada di dalamnya. Namun, dompet tersebut disebut sudah tidak lagi berisi uang.
Informasi tersebut kemudian didalami oleh petugas hingga penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A.
Setelah dilakukan serangkaian pendalaman, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus itu. Barang-barang tersebut di antaranya sebuah kantong plastik hitam, dompet berwarna putih, beberapa potong celana pendek, kaus lengan panjang, serta dua lembar sweater.
Terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Ujung, Polres Parepare.
Kasus tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam laporan kepolisian. Perkara ini masih ditangani oleh penyidik Polsek Ujung untuk proses hukum selanjutnya. (Humas Polres Parepare)
