WUJUDKAN POLRI PRESISI, KASI PROPAM POLRES PAREPARE INGATKAN 5 ATENSI UTAMA ANGGOTA JAGA INTEGRITAS

PAREPARE — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Parepare memperketat pengawasan terhadap personel untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota Polri.

Kepala Seksi Propam Polres Parepare, IPTU M. Tajrid Y, mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun tindak pidana.

Penegasan itu disampaikan IPTU M. Tajrid saat memberikan arahan setelah apel pagi di Lapangan Mapolres Parepare, Senin (7/9/2026). Apel tersebut diikuti pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara hingga ASN Polri.

Menurut Tajrid, apel bukan sekadar kegiatan rutin. Momentum tersebut menjadi sarana untuk mengingatkan setiap anggota mengenai tanggung jawab yang melekat pada profesi sebagai anggota Polri.

“Kita berkumpul bukan hanya untuk apel rutin. Ini momentum saling mengingatkan bahwa tugas kita adalah amanah dari negara dan masyarakat. Jangan sampai karena ulah satu orang, nama baik ratusan personel lain tercoreng,” tegas IPTU M. Tajrid.

Dalam arahannya, Propam Polres Parepare menekankan lima hal yang menjadi perhatian utama terhadap seluruh personel sepanjang 2026.

1. Disiplin Personel

Hal pertama yang menjadi sorotan adalah kedisiplinan anggota. Pelanggaran seperti terlambat mengikuti apel, tidak menggunakan atribut secara lengkap hingga meninggalkan tugas tanpa izin diminta tidak dianggap sebagai persoalan sepele.

Tajrid menilai pembiaran terhadap pelanggaran kecil berpotensi berkembang menjadi kebiasaan.

“Disiplin adalah napas kita. Pelanggaran kecil kalau dibiarkan akan jadi budaya,” ujarnya.

Karena itu, setiap personel diminta membangun kesadaran disiplin dari hal-hal mendasar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

2. Jaga Etika dan Hindari Penyalahgunaan Wewenang

Propam juga mengingatkan personel mengenai pentingnya menjaga Kode Etik Profesi Polri.

Arogansi saat memberikan pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar hingga pola hidup berlebihan menjadi sejumlah perilaku yang mendapat perhatian.

Tajrid mengingatkan bahwa status sebagai anggota Polri membuat perilaku personel menjadi perhatian publik, termasuk aktivitas di ruang digital.

“Pakai seragam ini berarti siap diawasi 24 jam. Jaga sikap di lapangan maupun di media sosial,” katanya.

Menurut dia, profesionalisme anggota tidak hanya diukur ketika menjalankan tugas, tetapi juga dari perilaku di luar kedinasan.

3. Tidak Ada Toleransi terhadap Tindak Pidana

Propam juga memberikan penekanan keras terhadap keterlibatan anggota dalam tindak pidana.

Penganiayaan, pemerasan, penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya disebut sebagai garis merah yang tidak boleh dilanggar personel.

“Ini garis merah. Tidak ada istilah beking. Pidana umum jalan, sidang kode etik jalan, PTDH juga bisa. Ini komitmen pimpinan,” tegas Tajrid.

Pesan tersebut menegaskan bahwa status sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila seorang personel terbukti melakukan tindak pidana.

4. Seragam dan Penampilan Jadi Cermin Profesionalisme

Selain perilaku dan disiplin, Propam turut menyoroti penampilan anggota.

Personel diminta memperhatikan kerapihan diri serta penggunaan seragam sesuai ketentuan. Bagi Propam, seragam bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol institusi yang melekat pada setiap anggota.

“Seragam adalah simbol kehormatan. Pakai dengan bangga, rapi, dan sesuai ketentuan. Masyarakat menilai kita dari penampilan pertama kali,” ujar Tajrid.

Ia meminta anggota tidak mengabaikan persoalan sederhana seperti kerapihan seragam karena hal tersebut turut memengaruhi penilaian masyarakat terhadap institusi kepolisian.

5. Personel Diminta Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol Ilegal

Atensi kelima menjadi penekanan khusus, yakni larangan bagi anggota untuk terlibat dalam narkoba, judi online dan pinjaman online ilegal.

Propam meminta seluruh personel tidak mencoba maupun terlibat dalam aktivitas tersebut karena dapat berdampak terhadap kedinasan, keluarga dan masa depan anggota.

“Tidak ada toleransi. Apabila ada yang terlibat langsung akan diproses secara hukum dan kode etik. Segera laporkan jika ada rekan yang terindikasi, sebelum semuanya terlambat,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi pelanggaran yang merusak integritas personel maupun citra institusi.

Propam Polres Parepare memastikan pengawasan internal akan ditingkatkan. Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain kegiatan penegakan, ketertiban dan disiplin (Gaktiblin), inspeksi mendadak ke jajaran Polsek hingga tes urine secara mendadak.

Propam juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun personel internal yang menemukan dugaan pelanggaran.

Tajrid memastikan laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia juga meminta para pimpinan satuan menjalankan pengawasan melekat terhadap bawahannya.

Menurut Tajrid, tanggung jawab pembinaan tidak hanya berada di tangan Propam. Pimpinan di setiap satuan juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kalau ada anggota bermasalah, pimpinannya juga bertanggung jawab,” tambahnya.

Penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun institusi Polres Parepare yang berintegritas.

Arahan Propam mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP Nomor 1 Tahun 2003, PP Nomor 2 Tahun 2003, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen pimpinan Polres Parepare di bawah Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan, S.I.K., S.H., M.I.K., dalam mendorong pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Wakapolres Parepare KOMPOL Saharuddin, S.H., M.H., M.Si., menyatakan dukungan terhadap langkah pengawasan dan penindakan tersebut.

“Jika ada pelanggaran, kami tidak akan menutup-nutupi. Proses hukum akan berjalan,” tegas Saharuddin.

Di balik penegasan mengenai sanksi, Tajrid juga mengingatkan anggota agar tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan.

Ia mengajak personel mempertimbangkan dampak setiap keputusan, terutama yang dapat mengancam karier dan kehidupan keluarga.

“Saya tahu tugas berat. Tapi ingat keluarga di rumah. Jangan rusak masa depan karena keputusan sesaat. Pintu Propam terbuka untuk konsultasi. Tapi kalau sudah melanggar, kita proses,” pungkasnya.

Tajrid kemudian menutup arahannya dengan mengingatkan seluruh anggota bahwa seragam yang dikenakan membawa tanggung jawab besar terhadap nama baik institusi.

“Seragam ini titipan. Nama baik Polri titipan. Mari kita jaga bersama untuk masyarakat Kota Parepare.”

Dengan penguatan disiplin, pengawasan internal dan penegakan aturan tersebut, Propam Polres Parepare menegaskan bahwa menjaga integritas bukan hanya tugas satuan pengawasan, melainkan tanggung jawab seluruh personel.

Posted in Berita and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *