PAREPARE – Penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm berstandar SNI, hingga melawan arus menjadi bagian dari delapan pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan memimpin apel gelar pasukan di halaman Markas Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Soreang, Senin (26/10/2026). Apel tersebut menandai dimulainya operasi yang melibatkan sejumlah unsur terkait.
Delapan pelanggaran menjadi perhatian utama petugas, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta mengoperasikan kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih.
Pelanggaran tersebut menjadi sasaran karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan memperbesar dampak ketika insiden terjadi.
Penggunaan ponsel ketika mengemudi menjadi salah satu perilaku yang perlu dihindari karena perhatian pengendara dapat teralihkan dari kondisi jalan. Risiko serupa muncul ketika pengemudi memacu kendaraan melebihi batas kecepatan atau mengambil jalur berlawanan arah.
Di sisi lain, helm berstandar SNI dan sabuk pengaman merupakan perlindungan dasar bagi pengguna kendaraan. Keduanya berperan mengurangi risiko cedera ketika kecelakaan tidak dapat dihindari.
Operasi ini juga menyasar pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, pengemudi di bawah umur, serta orang yang mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Untuk kendaraan angkutan, petugas turut menyoroti pelanggaran dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat diharapkan memperhatikan kelengkapan berkendara dan mematuhi aturan sejak sebelum melakukan perjalanan. Kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan terkena sanksi, tetapi juga menyangkut keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lain.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan meminta personel yang bertugas mengutamakan keselamatan dan menjalankan kewenangan sesuai prosedur. Ia juga mengingatkan agar petugas menjaga sikap saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Bertugas secara profesional, prosedural, dan mengedepankan sikap humanis. Kedepankan upaya preemtif dan preventif yang didukung oleh penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Phunky.
Menurut dia, pendekatan kepada masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penegakan aturan. Petugas juga diminta memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait selama operasi berlangsung.
Pesan tersebut menempatkan keselamatan sebagai tujuan utama operasi, bukan sekadar penindakan terhadap pelanggaran. Perubahan perilaku pengendara menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 melibatkan personel Polres Parepare bersama unsur TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pemadam kebakaran, BPBD, dan Tim Call Center Pemerintah Kota Parepare.
Wakil Wali Kota Parepare Hermanto P. turut hadir bersama perwakilan Kodim 1405/Parepare, Denpom XIV/2 Parepare, Jasa Raharja, dan jajaran pemerintah daerah.
Keterlibatan lintas instansi tersebut mendukung koordinasi dalam pelaksanaan operasi, terutama karena persoalan keselamatan lalu lintas berkaitan dengan perilaku pengendara, kondisi kendaraan, serta kepatuhan terhadap aturan di jalan.
Bagi pengguna jalan di Parepare, masa operasi ini menjadi pengingat untuk mengevaluasi kebiasaan berkendara. Menghindari penggunaan ponsel, mengenakan perlengkapan keselamatan, mematuhi batas kecepatan, dan tidak melawan arus merupakan langkah mendasar yang dapat dilakukan setiap hari.
Kapolres berharap operasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Pada akhirnya, keberhasilan upaya keselamatan jalan tidak hanya ditentukan oleh kehadiran petugas, tetapi juga oleh kepatuhan setiap pengguna jalan terhadap aturan. (*)
