Tanpa Tilang, Polisi Temukan Lima Pelanggaran Saat Operasi Patuh Pallawa 2026 di Parepare

PAREPARE – Keselamatan di jalan raya tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan dan infrastruktur, tetapi juga perilaku pengendara. Penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, hingga mengabaikan helm standar masih menjadi sejumlah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan serius.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (4/11/2026).

Dalam operasi yang menyasar kawasan Jalan Andi Mappatola hingga Jalan Andi Makkasau, Kecamatan Soreang, petugas mencatat lima teguran terhadap pengguna jalan. Sementara itu, tidak ada penindakan berupa tilang maupun penyitaan barang bukti.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Dr. Rusdi Yunus, mengatakan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dari perlindungan keselamatan setiap pengguna jalan.

Menurut dia, pelanggaran yang terlihat sederhana sekalipun dapat menimbulkan risiko besar ketika dilakukan di tengah arus kendaraan yang padat.

Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Pallawa tahun ini. Di antaranya penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang, serta pengabaian helm standar dan sabuk pengaman.

Selain itu, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih juga masuk dalam sasaran pengawasan.

Keselamatan Tidak Cukup dengan Menghindari Tilang

Pendekatan keselamatan menjadi penting karena konsekuensi pelanggaran lalu lintas tidak berhenti pada sanksi hukum. Kelalaian di jalan dapat mengancam pengendara sendiri maupun orang lain yang tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Karena itu, pengendara diharapkan tidak hanya mematuhi aturan ketika ada petugas, tetapi menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan dalam setiap perjalanan.

AKP Rusdi Yunus menegaskan, “Keselamatan berlalu lintas harus dimulai dari kesadaran masing-masing pengendara. Mematuhi aturan bukan semata-mata untuk menghindari teguran atau tilang, melainkan untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.”

Di lapangan, pendekatan edukasi turut digunakan melalui penyampaian informasi dan pembagian brosur kepada masyarakat. Pengendara yang ditemukan tidak mematuhi aturan juga diberikan teguran. (*)

Posted in Berita and tagged .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *